Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Sinergi Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas

OUTENTIK-Jasa Raharja dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memperkuat kerja sama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, digelar di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 23 Mei 2025, untuk menyinergikan peran lembaga dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat layanan santunan dan menjamin akuntabilitas proses hukum bagi korban kecelakaan, sejalan dengan mandat negara kepada Jasa Raharja berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Harwan Muldidarmawan.

Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama dalam pemberian santunan, sehingga kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi hal krusial.

Sementara itu, Jampidum Asep Nana Mulyana menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga negara untuk pelayanan publik yang lebih menyeluruh.

Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penguatan tata kelola serta pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar, Jasa Raharja juga terus mendorong digitalisasi layanan dan integrasi data. Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jampidum menekankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan.

Komentar