OUTENTIK-Seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah menyatakan perang total terhadap peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Bersama Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan larangan penggunaan HP ilegal yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Selasa (27/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, deklarasi ini melibatkan kepala lapas dan rutan se-Kota Palu, Sigi, Donggala, serta seluruh jajaran pengamanan.
“Transformasi pemasyarakatan tidak bisa hanya dikatakan, tapi harus dilaksanakan dengan ketegasan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal. Dua hal ini adalah ancaman serius terhadap integritas lembaga,” tegas Bagus.
Kanwil Ditjenpas Sulteng juga mengumumkan sejumlah langkah konkret seperti intensifikasi razia, peningkatan pengawasan internal, kerja sama lintas sektor penegak hukum, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kepada oknum petugas.
“Kami ingin memastikan bahwa lapas dan rutan di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat penyimpangan. Petugas wajib menjadi contoh. Kalau terbukti terlibat, tidak ada ampun,” ujar Bagus.
Deklarasi ini sekaligus merupakan implementasi Sapta Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, demi mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dengan mengusung semangat “Transformasi Tanpa Toleransi”, deklarasi ini menegaskan komitmen penuh jajaran pemasyarakatan Sulteng untuk menciptakan lapas dan rutan yang benar-benar PASTI bersih, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.









Komentar