OUTENTIK-PT Vale Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 bersama serikat pekerja. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan hak pekerja.
Penandatanganan dilakukan di Makassar pada Selasa, 21 Mei 2025. Acara berlangsung dalam suasana kolaboratif dan penuh semangat kesetaraan.
“PKB adalah cerminan dari siapa kita, dan ke mana kita akan melangkah bersama,” ujar Adriansyah Chaniago, Chief Human Capital Officer PT Vale.
Ia menegaskan bahwa PKB ini menjadi dasar budaya kerja yang inklusif dan berkelanjutan.PKB ke-21 mencakup tata kelola hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan penguatan budaya organisasi.
Dokumen ini juga menjadi bagian penting dalam strategi perusahaan menghadapi tantangan global. Abu Ashar, Chief Operation and Infrastructure Officer PT Vale, menyebut penandatanganan ini sebagai awal baru.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari proses penyebarluasan dan pengawalan implementasi di lapangan,” katanya.
Pemerintah Sulawesi Selatan turut hadir mendukung agenda tersebut. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dr. Jayadi Nas, menyebut PKB ini bisa jadi contoh nasional praktik hubungan industrial yang sehat.
“PKB ini adalah dokumen moral dan strategis. Jika dijalankan konsisten, akan lahir ketenangan dan kesejahteraan,” katanya.
Sementara, Ketua FSPKEP PT Vale, Baso Murdin, mengakui bahwa proses negosiasi tidak mudah. Namun ia mengatakan semua pihak bersedia terbuka dan saling menghormati.
Sementara itu, Isak Bukkang dari FPE KSBSI menyoroti pentingnya isu jangka panjang dalam PKB.
“Keberlanjutan bisnis harus sejalan dengan keberlanjutan hidup pekerja,” ujarnya.
PT Vale juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip anti-diskriminasi dan standar keselamatan kerja. Survei kepuasan dan dialog sosial rutin menjadi bagian dari strategi perusahaan.









Komentar