OUTENTIK-Dua pria terduga pelaku pencurian ternak ditangkap Polsek Marawola pada Selasa (20/5/2025) di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Keduanya diduga mencuri seekor kambing milik warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, yang dilaporkan hilang pada 12 Mei 2025.
Kapolsek Marawola Iptu Rusman, mengungkapkan bahwa laporan berasal dari korban bernama Jefrin (38 tahun), yang kehilangan kambing berwarna coklat sekitar pukul 12.00 Wita.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, serta berhasil mengidentifikasi sdr. AG, usia 43 tahun dan sdr. RI, usia 26 tahun, sebagai terduga pelakunya, yang merupakan residivis kasus serupa,” ujar Iptu Rusman.
Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ekor kambing dan satu unit sepeda motor.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambahnya.
Iptu Rusman turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih menjelang Hari Raya Kurban.
“Laporkan setiap gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat atau ke Polres Sigi, dan bisa menghubungi Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.









Komentar