OUTENTIK – Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian itu terjadi pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, di rumah korban di Kelurahan Birobuli Selatan, Palu Selatan.
Korban mengaku kepada ibunya, Irmawati (28), bahwa AA melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindakan terhadap anak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams.
Polisi telah mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan medis (VER) dan memeriksa saksi-saksi.
Penanganan kasus ini dijanjikan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Deny.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman terhadap anak-anak.
Jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, diminta segera melapor ke pihak berwenang.









Komentar