Outentik-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya, Sabtu (03/05/2025).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palu terhadap pria berinisial FH, warga Tatura Selatan.
Ia diamankan di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, saat menunggu pembeli sabu.
“Pelaku kami amankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital,” ungkap AKP Usman, Kasatresnarkoba Polresta Palu, Minggu (04/05/2025).
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Tim menangkap pelaku berinisial I, warga Kelurahan Tavanjuka, dengan barang bukti 23 paket diduga sabu seberat bruto 8,964 gram.
Menurutnya, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa FH dan I diduga mendapatkan sabu dari jaringan di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.









Komentar