Outentik-Seorang Kepala Desa berinisial M.R (43) di wilayah Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una Una, resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tojo Una Una pada Rabu malam, 30 April 2025.
Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Mei 2024.
Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono menyatakan bahwa penahanan terhadap M.R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 30 / IV / RES.1.6. / 2025 / Reskrim.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 April hingga 19 Mei 2025, di Rutan Polres Tojo Una Una.
“Penahanan ini penting untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Iptu Martono, Kamis (01/05/2025).
Kasus penganiayaan yang dilakukan M.R terjadi di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean. Korban, seorang pria, telah melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/POLSEK UNA UNA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULTENG pada 5 Mei 2024.









Komentar