Outentik-Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi ditutup.
Penutupan itu dilakukan oleh Kepolisian Resort Sigi bersama Forkopimda Kabupaten Sigi dan stakeholder terkait, Minggu, 27/04/2025.
Tidak hanya melakukan penutupan, Polisi juga menangkap satu orang warga yang diduga melakukan penambangan ilegal serta barang bukti berupa 13 (sembilan) karung material tambang ukuran 25 kilogram.
“Jadi, kami bersama-sama, bukan hanya Polri sendiri, melakukan kegiatan penutupan pertambangan emas tanpa izin ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi aktifitas tambang ilegal di kawasan Lindu,” ujar Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.
Penutupan PETI tersebut melibatkan sebanyak 61 personel Polres Sigi dan Polsek Kulawi serta dibantu TNI dan stakeholder lainnya.
“Lokasi sudah kami pasang garis polisi dan berdasarkan hasil keputusan, di area lokasi tambang akan dibangun Pos yang melibatkan personel Polres Sigi, TNI, Pol-Hut serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah tersebut sehingga para pelaku PETI tidak kembali lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Terkait barang bukti dan terduga pelaku PETI telah diamankan di Polres Sigi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Bupati Sigi Rizal menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.
“Untuk para penambang ilegal, di manapun kalian mengambil hasil tambang tanpa izin, negara pasti hadir. Hari ini kami buktikan, saya bersama Wakil Bupati, Kapolres, Kajari, dan Balai Taman Nasional hadir di sini, walaupun lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten,” ujarnya.









Komentar