Outentik-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda di Kota Palu pada awal April 2025.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, sementara satu lainnya masih buron.
Operasi dimulai berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, yang kemudian ditindaklanjuti tim Subdit 3 Ditresnarkoba.
Tersangka pertama, MF (20), diamankan di Kelurahan Watusampu pada 7 April 2025 pukul 15.20 WITA, saat mencoba membuang dua paket sabu.
Setelah interogasi, petugas menangkap MZ (47) di sebuah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari pengakuan MZ, polisi melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial LN yang masih buron, serta di rumah orang tua MZ, dan menemukan tambahan 4,4 kilogram sabu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyebutkan bahwa jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.









Komentar