Outentik-Fuad Plered dijatuhi sanksi adat oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu pada Kamis, 10/04 2025 di Banua Oge Palu.
Ia dinyatakan bersalah dalam sidang adat Libu Potangara Nuada atas dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan fitnah terhadap ulama besar pendiri Alkhairaat, Guru Tua, melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada 22 Maret 2025.
Dalam sidang adat yang digelar sebagai respons atas pengaduan dari Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, Fuad Plered dikenai sanksi adat berupa denda atau Givu yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran norma adat di tanah Kaili.
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena J Parampasi, menyatakan bahwa permohonan sanksi adat yang diajukan telah dikabulkan sepenuhnya.
“Berdasarkan sidang adat sebagaimana diuraikan dalam pengaduan, maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujarnya.
Denda yang dijatuhkan mencakup lima ekor kerbau sebagai simbol pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang adat, lima mangkok adat, lima piring bermotif daun kelor, serta uang sebesar 99 Real dikalikan lima.
Pernyataan kontroversial Fuad yang menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai dan kehormatan adat.









Komentar