Pencuri Knalpot Mobil di Palu ditangkap

Outentik-Tim Resmob Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Palu, pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pelaku berinisial MAS (25), warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Ia ditangkap pada Sabtu malam di Desa Sigimpu, Palolo, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.

“Tim berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda hanya dalam hitungan jam,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resmi, Minggu 06/04/2025.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit mobil pick up Suzuki Carry putih, satu buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos hitam, satu celana pendek hitam, dan satu buah kunci pas.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Komentar