Outentik-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Adies Kadir.
Turut hadir dalam rapat, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan yang mencakup beberapa poin penting, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam revisi ini. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas anggota menjawab “Setuju,” dan keputusan tersebut disahkan dengan ketukan palu sidang.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, diharapkan aturan yang baru dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi.









Komentar