Dua Pria di Sibalaya dan Palolo ini ditangkap Polisi karena punya Sabu

Outentik-Dua orang pria asal Kabupaten Sigi tepatnya di Desa Ranteleda Palolo dan Desa Sibalaya diamankan Polisi karena memiliki Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala mengatakan, keduanya diamankan pada Hari Kamis 13/03/2025.

“Pertama Seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial NIG, usia 29 tahun, berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 19 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 gram di Desa Ranteleda, Palolo, dan selanjutnya seorang pria berinisial ER, umur 47 tahun, kami amankan di Desa Sibalaya Barat, Tanambulava, beserta barang bukti 26 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,40 gram,” ujarnya Sabtu, 15/03/2025.

Menurutnya, pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi.

AKP Anton menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing,” imbau AKP Anton.

NIG dan ER saat ini diamankan di Mapolres Sigi beserta barang buktinya, mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar