Outentik-Seorang pria berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa 11/3/2025 dini hari.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyebut bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,43 gram.
Hasil uji laboratorium dari Balai POM Palu memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diterima G dari seorang temannya berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran tim kepolisian,” ujar Sugeng Lestari, Selasa (11/3/2025) sore.
G kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.









Komentar