Outentik-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng menemukan satu produsen yang menjual MinyaKita tak sesuai takaran dikemasan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dari empat produsen ada satu produsen yang kita temukan takarannya dan HET itu tidak sesuai dengan ketentuan tertera di dalam kemasan,” ujar Mira Yuliastuti, Selasa 11/03/2025 saat Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Satgas Pangan Polda Sulteng dan Bulog Provinsi Sulteng.
Sidak tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu dikantor distributor minyak goreng MinyaKita yang berlokasi di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda Palu.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, juga menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan sampel akan segera ditindaklanjuti.
“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen.
“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” tegasnya.
Komentar