Outentik-Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu menggelar konfrensi pers terkait penanggkapan dua orang pelaku penganiayaan di Homestay Zhiban Tawanjuka, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 05/03/2025.
“Kedua tersangka berinisial R dan I ditangkap di dusun 4 Desa Wani, Tanantovea, Donggala di rumah milik teman tersangka,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.
Dari keterangan pelaku berinisial R, ia nekat melakukan penganiayaan dengan menebas korban karena tersinggung saat diusir dari kamar hotel yang saat itu pelaku bersama pacarnya.
“Motifnya ini sakit hati dari perkataan korban,” terang Kapolresta.
Sementara untuk tersangka I dalam kasus ini berperan membantu dengan cara menunggu di atas sepeda motor pada saat R melakukan aksinya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Subs Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 56 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.









Komentar