Outentik-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menangkap puluhan pemulung yang dilaporkan telah meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Senin 3/3/2025. setelah adanya aduan warga melalui layanan Lapor Wali Kota Palu.
Sekretaris Satpol PP Kota Palu Irsan Sidjo mengungkapkan, bahwa para pemulung tersebut tidak hanya mengambil barang bekas, tetapi juga barang yang masih layak pakai milik warga tanpa izin.
Bahkan, jika dipergoki pemiliknya, mereka kerap bersikap agresif dengan membentak atau mengancam pemilik barang.
“Kami mengamankan mereka setelah mendapat laporan dari warga. Mereka ini sudah terorganisir, terbukti dengan adanya mobil yang biasa mereka gunakan untuk beroperasi di berbagai wilayah Kota Palu,” ujar Irsan Rabu 05/03/2025.
Menurutnya, para pemulung ini sebagian besar berasal dari wilayah pegunungan sekitar Kota Palu.
Setelah diamankan dan didata, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, termasuk pemilik kendaraan yang mereka gunakan.
“Alhamdulillah, setelah kami proses di kantor, mereka semua telah membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi tindakan yang meresahkan warga,” tambahnya.
Penertiban ini merupakan langkah Satpol PP Kota Palu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di kemudian hari.









Komentar