Outentik-Seorang pria berinisial A berusia 61 tahun ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan diamankan bersama barang bukti berupa empat paket sabu serta alat hisap.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Setelah penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan pada pukul 15.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menambahkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga dan berencana menjualnya kembali.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi empat paket sabu, satu alat hisap (bong), serta beberapa plastik klip kosong.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.









Komentar