Outentik-Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mobilitas menjelang masa libur Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif ini akan membantu menekan harga tiket pesawat hingga 14 persen.
“Sesuai arahan Presiden agar kita terus membantu masyarakat, terutama di masa-masa penting seperti Lebaran, maka Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat bisa memperoleh tiket dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan transportasi udara.
Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang momentum Lebaran yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan perjalanan.
Pemerintah mengimbau maskapai penerbangan untuk turut serta mendukung kebijakan ini dengan memastikan transparansi harga tiket dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat dan ekonomi nasional semakin kuat.









Komentar