Outentik-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam lanjutan sidang putusan yang digelar pada Senin, 24/02/2025.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Erwin Burase dan Abdul Sahid.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong dengan tidak mengikutsertakan pasangan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid.
“Demi menentukan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, serta untuk memenuhi kepastian hukum yang adil maka mahkamah perlu untuk memerintah akan dilakukannya pemungutan suara ulang pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten parigi moutong tahun 2024,” ujar Hakim MK Arief Hidayat.
MK memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, M.Nizar Rahmatu dan Ardi, yang mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada, termasuk tidak memenuhi syarat pencalonan oleh pasangan calon nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.
“Mahkamah memerintahkan kepada termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat erbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang terutama untuk mengenalkan kepada publik,” paparnya.
Selain di Parigi Moutong, dua Kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai juga akan digelar pemungutan suara ulang.
Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
“Untuk memastikan kemurnian perolehan suara dan validitas perolehan suara setiap pasangan calon guna mewujudkan prinsip demokrasi dan untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil maka harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kecamatan toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ucap Saldi Isra dalam lanjutan sidang Putusan Perselisihan Hasil Pilkada k(PHPKada) Banggai.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menyelenggarakan PSU dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, hasil PSU nantinya harus digabungkan dengan hasil pemungutan suara dari kecamatan lainnya.
Pelaksanaan PSU ini akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia guna memastikan jalannya pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan nomor Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.









Komentar