Kades di Sigi terduga Pelaku Cabul Keponakan sendiri ditahan di Rutan Donggala

Outentik-Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, tersangka WR, seorang Kepala Desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah akhirnya dilakukan penahanan.

WR dijatuhi penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala.

Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Polres Sigi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis, 20/02/2025.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Mei 2023. Dari informasi yang didapatkan, sang kepala desa ini melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

Tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Kejaksaan Negeri Donggala menyatakan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, dan akan segera melakukan langkah-langkah penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar