Sweeping di Sulteng dimulai, Hindari sejumlah Hal ini

Outentik-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai malaksanakan operasi keselamatan Tinombala 2025, dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”.

Hal itu ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mako Polda Sulteng, Senin 10/02/2025.

Terdapat sejumlah sasaran yang menjadi prioritas kepolisian dalam operasi tersebut.

Pertama, kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan pabrikan.

Kedua, kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan dalam hal ini menambah panjang rangka merubah bagian bagian dan lain-lain.

Ketiga, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine rotator strobo yang bukan peruntukannya.

Keempat, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan.

Kelima, pengendara roda dua maupun penumpang yang tidak menggunakan helm SNI.

Keenam, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel atau rental liar.

Ketujuh, kendaraan angkutan penumpang yang digunakan sebagai kendaraan mudik atau Balik

Kedelapan, kendaraan penumpang yang tidak layak jalan .

Kesembilan, lokasi trouble Spot dan Black Spot

Kesepuluh, tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan sarana parkir untuk kendaraan pengunjung.

“Jalin komunikasi koordinasi dan kolaborasi bersama instansi terkait guna menunjang keberhasilan operasi yang ketiga lakukan deteksi dini dan pemetaan lokasi rawan terhadap pelanggaran kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang keempat laksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat baik melalui sosialisasi pemasangan spanduk media cetak elektronik dan media sosial,” pesan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho kepada seluruh personil operasi.

Kapolda Sulteng juga menegaskan kepada seluruh personil yang terlibat agar menghindari praktek pungli.

Operasi Keselamatan Tinombala 2025 akan digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2024.

Apel ini juga diikuti sejumlah stakeholder terkait lainnya, seperti TNI, Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

Komentar