MUI sebut Isa Zega melanggar Syariat Islam

Outentik-Majelis Ulama Indonesia (MUI)  melalui wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) KH Muiz Ali mengecam perbuatan salah satu selebgram transgender indonesia, yaitu Isa Zega yang melaksanakan ibadah umrah ke tanah Suci dengan menggunakan pakaian wanita lengkap dan hijab syar’i.

Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.

“Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” jelasnya seperti dilansir dilaman MUI, Minggu 24/11.

“Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa Allah SWT sebagai pencipta bumi dan seisinya telah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13. 
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.

Kiai Muiz Ali juga memperkuat dengan hadits yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang dan bahkan melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki.

Komentar