Outentik-Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong menangkap dua pemuda, MS (30) dan RZ (26). Keduanya terbukti kerap melalukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 42,92 gram dari MS dan 1,91 gram dari RZ.
Selain itu, ditemukan alat dan uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Keduanya kini diamankan di Polres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya guna mendukung pemberantasan narkotika di daerah tersebut.









Komentar