Outentik-Seorang pria berinisial AF (25 Tahun) di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong nekat mencuri delapan karung beras.
Dari keterangan kepolisian aksinya tersebut di lakukan karena untuk mencari biaya persalinan sang istri.
Menurut Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin pada Kamis 16/01/2025, aksi pencurian AF di buktikan dengan rekamanan kamera pengawas (CCTV) milik korban.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengendus keberadaan terduga pelaku, Tim resmob berhasil menangkap terduga pelaku.
Atas tindakannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 5.000.000.Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH PIDANA Sub Pasal 362 KUH PIDANA,” ujar Iptu Sumarlin.
Selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka dan barang bukti lainnya.









Komentar