Mantan Menlu RI, Retno Marsudi jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia

Outentik-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) oleh PT Vale Indonesia menyetujui pengangkatan Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia yang baru, menggantikan Dr. Ir. Raden Sukhya.

Untuk diketahui, Retno Lestari Priansari Marsudi merupakan mantan Menteri Luar Negeri Indonesia saat kepemimpinan Presiden Ri, Joko Widodo.

Kegiatan RUPSLB tersebut diselenggarakan secara fisik di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building, Jakarta, serta secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Hal ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 dan Nomor 16/POJK.04/2020 terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.Pemberhentian dengan hormat Dr. Ir. Raden Sukhyar dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang efektif sejak penutupan RUPSLB.

Pemberhentian ini juga disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala bentuk kewajiban atas tindakan yang dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tercatat dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta sesuai dengan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian.

Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Dr. Ir. Raden Sukhyar atas kontribusi dan dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris Independen. PT Vale sangat menghargai segala upaya yang telah diberikan Dr. Ir. Raden Sukhyar dalam mendukung kemajuan perusahaan.

Susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

• Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin

Wakil Presiden Komisaris: Emily Marie Olson

Komisaris: M. Jasman Panjaitan

Komisaris: Edi Permadi

Komisaris: Fabio De Souza Queiroz Ferraz

Komisaris: Kristina Janet Gauthier

Komisaris: Yusuke Niwa

Komisaris Independen: Rudiantara

Komisaris Independen: Ir. Marita Alisjahbana

Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi

PT Vale akan terus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku terkait perubahan komposisi Dewan Komisaris, dan berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Komentar