Outentik-Kepolisian Resor (Polres) Sigi telah menerbitkan 2.041 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.
“Sejak akhir Bulan Desember 2024 pelayanan SKCK oleh Polres Sigi melalui Satuan Intelkam (Satintelkam) telah menerima berkas pemohon PPPK,” jelas Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra.
Menurutnya, terdapat ratusan pemohon SKCK per hari. Olehnya, Satintelkam Polres Sigi menambah jam kerja guna melayani pemohon penerbitan SKCK, yakni semula dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, ditambahkan hingga malam hari sesuai kebutuhan pemohon yang sudah terdaftar.
“Dengan hanya satu tenaga operator, Polres Sigi tetap berupaya memberikan layanan terbaik. Ribuan pemohon P3K di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap harinya,” terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.
“Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK, yang dalam kondisi normal proses penerbitan dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit,” paparnya.
Hendra mengakui tingginya jumlah pemohon menyebabkan beberapa kendala teknis yang mengakibatkan antrean lebih lama.
Pendaftaran dan Registrasi SKCK juga dapat dilakukan melalui sistem online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
“Untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan SKCK tetap dilaksanakan guna membantu pemohon dalam mengakomodir pembuatan SKCK,” tuturnya.









Komentar