Outentik-Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya untuk melaporkan kepada Pemerintah, jika mengetahui ada honorer di Kabupaten Sigi yang lulus dalam seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sigi tentang masa sanggah atau laporan terkait hasil seleksi P3K Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi apabila ada yang melihat honorer yang lulus ini, yang tidak memenuhi syarat atau dalam artian honorer palsu, honorer siluman atau apa, segera melaporkan ke BKD,” tegasnya.
Irwan Lapatta menegaskan jika ada yang terbukti, pihaknya akan segera membuat surat laporan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pembatalan pengangkatannya.
“Itu namanya masa sanggah. Sehingga, ketika disanggah kami akan langsung memetakan, Pemda melalui BKD membuat surat laporan kepada BKN agar yang bersangkutan dibatalkannya pengangkatannya,” jelasnya.
Ada tiga poin yang tertera dalam surat edaran Bupati Sigi terkait masa sanggah tersebut, yaitu:
1.Kepada Masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas agar menyanggah/melaporkan paad Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
2. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, yang mengetahui tenaga honorer eks tenaga honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas, agar melaporkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
3. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas yang menerbitkan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Bekerja kepada tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang tidak aktif melaksanakan tugas akan dikenakan sanksi sesuia dengan ketentuan perundang undangan tang berlaku.
Edaran sanggahan/laporan tersebut dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sigi mulai dari 2 Januari hingga 15 Januari 2025.









Komentar