Outentik-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Timika, Papua Tengah, memberikan sanksi kepada tiga orang narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.
Menurut, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur, tiga narapidana tersebut berinisial IR , TI dan F.
Sanksi yang diberikan, yakni menjalani berita acara pemeriksaan dan dimasukan ke sel Karantina.
“Iya benar, sebagai tindak lanjut yang bersangkutan telah kita periksa kemudian kita buatkan berita acara pemeriksaan dan menjalani sanksi karantina sel,” jelasnya, Rabu, 08/01/2025.
Tidak hanya itu, Kalapas menegaskan ketiga WBP itu terancam akan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jayapura. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan program akselerasi dari kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
” Salah satu program akselerasi dari Kemenimpas yakni memberantas peredaran narkoba serta penipuan di dalam lapas maupun rutan,” tegasnya.
Kalapas menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan razia bersana dengan aparat penegak hukun lainnya yakni TNI POLRI. Hal ini sebagai tindak lanjut guna meminimalisir penggunaan handphone di dalam Lapas.









Komentar