Outentik-Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor urut satu Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri akan dimulai pada 13 Januari 2025.
Sidang Mahkamah dengan nomor perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan pendahuluan. Seperti yang tertera pada website resmi Mahkamah Konstitusi tentang Jadwal Sidang sengketa Pilkada 2024.
Dalam jadwal tersebut, gugatan Beramal dengan kuasa hukum yang terdiri dari Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.
Sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1, lantai 4, yang menjadi tempat berlangsungnya pemeriksaan pendahuluan.
Diketahui ada 97 pokok permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 milik Ahmad M Ali dan Abdul Karik Aljufri yang telah diregistrasi MK terdapat 30 orang tim hukum dan advokasi pasangan bertagline BERAMAL INI.









Komentar