Outentik-Nama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid masuk dalam tuntutan perkara permohonan sengketa Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tengah milik pasangan Calon Gubernur nomor urut 1 Ahmad M Ali – Abdul Karim Aljufri.
Salah satu tuntutan dengan nomor perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 menyebutkan adanya pelanggaran pasal 71 Ayat 2 Undang undang 10 tahun 2016 berupa penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Inti dari tuntutan tersebut menjelaskan Walikota Palu melakukan penggantian dan melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan membatalkannya kembali setelah adanya imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu.
Selain itu, dalam permohonan tersebut terdapat 97 pokok permohonan yang diuraikan oleh Paslon nomor urut 1.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 milik Ahmad M Ali dan Abdul Karik Aljufri yang telah diregistrasi MK terdapat 30 orang tim hukum dan advokasi pasangan bertagline BERAMAL INI.









Komentar