Hidayat Lamakarate sebut penonaktifan Sekprov oleh Gubernur Sulteng langgar Undang-Undang

Outentik-Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi (Sekdaprov) Tengah periode 2016—2020 menanggapi penonaktifan Novalina sebagai Sekdaprov oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Ia menilai hal tersebut melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku. Menurutnya, penonaktifan tersebut harus ditinjau kembali.

“Dalam undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 126 ayat 1 disebutkan bahwa Pemberhentian SEKPROP dilakukan oleh Presiden, ayat 2 disebutkan bahwa alasan pemberhentian SEKPROP disebabkan karena :  1 meninggal dunia, 2. Mengundurkan diri, 3. Tidak dapat mrnjalankan tugas lagi, 4. Melanggar peraturan Perundang  Undangan, 5. Memasuki usia pensiun. Merujuk pada ketentuan Perundang Undangan yang berlaku sebagaimana yang saya sebut di atas maka dapat disebutkan bahwa Kebijakan Penonaktifan SEKPROP jelas bukan merupakan kewengan bapak  Gubernur , dan alasannya hampir bisa dipastikan tidak memenuhi kriteria yg diatur dalam ketentuan peraturan Perundang Undangan tetsebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis Jumat 03/01/2025.

Mantan penjabat Wali Kota Palu dan Penjabat Bupati Banggai Laut ini juga menyebut bahwa kewenangan seorang Gubernur hanya dapat mengajukan usul kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, manakala ingin memberhentikan ataupun menonaktifkan.

“Dalam pengajuan pengusulan tersebut  tentu harus mencantumkan alasan alasan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak  Presiden dalam rangka pengambilan keputusan untuk mengakomodir usulan tersebut atau tidak,” jelasnya.

“Selama belum ada keputusan Presiden tentang penonaktifan Ibu Dra.Novalina M.Si sebagai Sekprov maka selama itu SEKPROP tetap dapat menjalankan tugas tugasnya sebagaimana biasanya,” tambahnya.

Hidayat mengatakan, jika Gubernur merasa kurang puas dengan kinerja Sekdaprov maka yang paling mungkin bisa dilakukan adalah dengan mengurangi kewenangan yang akan diberikan.

“Saya melihat tidak ada alasan yang mendasar dalam penonaktifan Sekprov Sulteng yang lagi viral beritanya di berbagai media saat ini.
Kebijakan ini menurut saya lebih disebabkan karena ketidakharmonisan hubungan antara Bapak Gubernur dengan Sekprov yang berawal dari proses penetapan Ibu Dra Novalina.M.Si sebagai Sekprov Sulteng beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan saat Gubernur menolak SK Ibu Dra. Novalina . M.Si yang ditetapkan oleh Presiden sebagai sekprov sampai dengan peristiwa Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu dimana dalam berita di beberapa media online menyebut bahwa Bapak Gubernur marah dan menunjuk nunjuk ibu Dra. Novalina . M.Si yang ikut hadir dalam acara Rapat Paripurna.

“Saya hanya ingin katakan bahwa ini hanyalah persoalan komunikasi antara Bapak Gubernur dengan Ibu Sekprov,” paparnya.

Ia berharap, persoalan ini harus segera dicarikan solusinya karena salah satu tugas  seorang sekprov adalah sebagai pejabat Administrasi tertinggi di Daerah yang dapat memastikan bagaimna Gubernur tidak salah dalam membuat Kebijakan dan Keputusan Administratip.

“Kepada Bapak Menteri dalam Negeri, kiranya dapat segera memfasilitasi untuk membantu menyelesaikan persoalan seperti  ini,  agar para Sejprov yang merupakan pejabat Eselon I di daerah dapat melaksanakan tugas tugasnya  dengan baik dan terlindungi dalam melaksanakan tugas tersebut dengan berbagai peraturan dan ketentuan Perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diberitakan Outentik.id sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menyatakan telah menonaktifkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina.

“Memang saya nonaktifkan dia,” jelas Rusdy Mastura, Kamis 02/01/2025.

Meski demikian, Cudy sapaan akrab Gubernur Sulteng ini tidak menguraikan secara rinci apa penyebab dinonaktifkannya Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng.

Rusdy Mastura mengatakan, ada hal yang dipertanyakannya ke Sekdaprov namun tidak dijawab.

“Karena ada hal hal yang saya pertanyakan yang dia lakukan dia tidak menjawab,” ujarnya.

Rusdy Mastura juga mengaku telah menyampaikan penonaktifan tersebut ke Menteri Dalam Negeri.

“Saya sudah bilang sama menteri dalam negeri saya non aktfikan dia,” terangnya.

Komentar