Kejari Sigi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Pejabat dan Pegawai

OUTENTIK-Kejaksaan Negeri Sigi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai di lingkungan institusi tersebut.

Imbauan itu disampaikan menyusul adanya informasi terkait oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat atau pegawai Kejari Sigi untuk meminta sejumlah uang maupun bentuk permintaan lainnya kepada masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi M Apriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat terkait penanganan perkara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai Kejaksaan Negeri Sigi yang meminta sejumlah uang, transfer dana, atau bentuk pemberian lainnya dengan alasan apa pun. Jika ada yang mengatasnamakan kami, itu dipastikan bukan dari institusi resmi,” ujar Apriyadi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan, terlebih jika komunikasi tersebut berkaitan dengan janji pengurusan perkara atau permintaan sejumlah uang.

“Segera lakukan konfirmasi kepada kami apabila menerima telepon atau pesan mencurigakan. Jangan langsung ditanggapi, apalagi sampai mentransfer uang,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta menghubungi Pidsus Care Center Kejari Sigi di nomor 0851-7104-5621 apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan aparat kejaksaan.

Apriyadi menambahkan, Kejari Sigi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik penipuan dengan tidak memberi ruang kepada oknum yang mencoba memanfaatkan nama institusi penegak hukum,” ujarnya.

Komentar