Outentik-Sebanyak 45 tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dikeluarkan pada Selasa (17/12) untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Pengeluaran tahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses peradilan yang sedang berlangsung, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa.
Tahanan yang dikeluarkan terdiri dari berbagai kasus dan dijaga ketat oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu sebagai pihak yang menahan.
Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para tersangka/terdakwa mengikuti jalannya persidangan hingga akhirnya mereka dikembalikan ke Rutan setelah proses hukum selesai.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menegaskan bahwa proses peradilan merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum yang wajib dijalankan di negara hukum seperti Indonesia.
Menurut Yansen, persidangan bukan hanya sekadar bentuk formalitas dalam penjatuhan hukuman, melainkan juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
“Kita ini negara hukum, semua diatur dengan hukum, termasuk proses persidangan ini. Warga binaan wajib mengikuti seluruh rangkaian ini sebagai bentuk konsekuensi dari perbuatannya. Supremasi hukum harus dijalankan untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat,” tegas Yansen.
Pengeluaran 45 tahanan untuk sidang ini dilakukan dengan tertib dan lancar, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku di Rutan Palu.
Langkah ini menunjukkan komitmen pihak Rutan dalam menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sistem peradilan, sekaligus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan pelaksanaan persidangan yang berjalan baik, diharapkan dapat tercipta keadilan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.









Komentar