OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk seorang terduga bandar sabu yang diduga memasok narkotika kepada sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Terduga utama berinisial M.A.A alias A diamankan bersama empat orang lainnya. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung peredaran dan konsumsi narkoba, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, dan satu unit handphone iPhone warna kuning.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Barang haram tersebut kemudian diedarkan dan disuplai kepada para sopir truk pengangkut material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman.
Ia menambahkan bahwa Polresta Palu terus memperkuat upaya represif dan preventif secara berkelanjutan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.
Selain M.A.A alias A, empat terduga lainnya yang diamankan masing-masing berinisial S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan, tes urine, serta pendalaman jaringan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.









Komentar