OUTENTIK-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menggelar diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/2/2026), sebagai upaya memperluas akses keadilan dan mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan bantuan hukum, sekaligus mengoptimalkan peran lapas dan rutan sebagai fasilitator layanan keadilan bagi WBP dan tahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan,” ujar Bagus.
Menurutnya, bantuan hukum bukan sekadar pemenuhan hak administratif, tetapi bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law.
“Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.
Bagus juga menyampaikan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Secepatnya kami akan melakukan PKS bersama Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses secara efektif oleh tahanan dan WBP yang membutuhkan,” katanya.
Diseminasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Setyo Utomo, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Direktur Tahanan dan Anak Ditjenpas Masjuno, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi, dan diikuti kepala satuan kerja pemasyarakatan serta lembaga bantuan hukum se-Sulawesi Tengah secara luring dan daring.
Sementara itu, Setyo Utomo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin akses bantuan hukum bagi kelompok rentan.
“Bantuan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud melalui sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses keadilan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan secara berkelanjutan.









Komentar