OUTENTIK-Seorang residivis pencurian berinisial MA (26) kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian handphone dan uang tunai di belasan lokasi lintas daerah, dari Kabupaten Parigi Moutong hingga Kota Palu.
Pelaku diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penangkapan MA dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian dengan modus berpura-pura sebagai tamu, teman lama, atau kerabat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, serta lima tempat kejadian perkara di Kota Palu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan berulang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan lokasi kejadian lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas IPTU Anugerah, Minggu (18/1/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.









Komentar