OUTENTIK-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural dan tidak memenuhi unsur pidana.
Komnas HAM mendesak agar para aktivis segera dibebaskan serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap kritik masyarakat terkait isu lingkungan dan konflik kepemilikan lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.
Dalam analisis hukum dan HAM yang disampaikan, Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, terdapat cacat prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan, mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan dipaksakan.
Proses tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kedua, Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak berpendapat. Aktivitas para pejuang lingkungan dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketiga, Komnas HAM mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan sebagai “alat pukul” untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan modal atau korporasi.
Atas dasar itu, Komnas HAM Sulteng mendesak Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan, memeriksa Kapolres Morowali melalui Divisi Propam Polri dan Kompolnas, serta meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara sengketa lahan dan lingkungan di wilayah Morowali.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para aktivis dipulihkan dan tidak terjadi lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.









Komentar