Legislator Sulteng Desak Polisi Transparan Tangani Konflik Tambang Morowali

OUTENTIK-Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta kepolisian bersikap objektif dan transparan dalam menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Permintaan itu disampaikan menyusul penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis yang dinilai memicu kekecewaan publik dan berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang.

“Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum, apalagi konflik antara masyarakat dan perusahaan sudah berlangsung lama,” kata Safri di Palu, Senin (5/1).

Ia menegaskan konflik tersebut tidak bisa dilihat secara sepihak karena merupakan akumulasi ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Safri menyayangkan langkah penegakan hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Meski demikian, Safri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menempuh jalur hukum.

“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan. Semua pihak harus menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum,” katanya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Polisi jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan,” tegas Safri.

Ia juga mendesak kepolisian mengusut dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS), termasuk dugaan perusakan kawasan mangrove.

“Jika ingin situasi kondusif, jangan hanya mengejar masyarakat atau aktivis. Usut juga dugaan pelanggaran perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” ujarnya.

Safri menegaskan perusakan mangrove melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku perusakan mangrove,” kata Safri.

Komentar