OUTENTIK-Penangkapan seorang aktivis bernama Arlan Dahrin oleh Polres Morowali berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT. Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.
Peristiwa ini dipicu oleh kemarahan warga yang menilai penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan diduga berkaitan dengan konflik lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. RCP.
Berdasarkan informasi di lapangan, Arlan Dahrin ditangkap sekitar pukul 18.15 WITA saat berada di lokasi pendudukan lahan kebun milik masyarakat yang diduga diserobot perusahaan. Mengetahui penangkapan itu, sejumlah warga sempat mencoba memblokir jalan untuk menghentikan kendaraan polisi, namun tiga unit mobil aparat berhasil meloloskan diri.
Puluhan warga Desa Torete kemudian mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir di Desa Lafeu menggunakan sepeda motor dan mobil sambil membawa obor sebagai bentuk protes.
“Tujuan kami adalah meminta agar kembalikan, bebaskan Arlan Dahrin. Dia bukan koruptor, dia bukan teroris kenapa sampai ditangkap seperti itu. Sedangkan para pelaku korupsi maupun penjual lahan negara dibiarkan,” ungkap salah seorang perempuan Desa Torete.
Usai dari Polsek, massa bergerak menuju kantor PT. RCP di Desa Torete dan melakukan pembakaran. Warga menduga penangkapan Arlan tidak lepas dari keterlibatan pihak perusahaan, karena sebelum penangkapan terjadi, petugas keamanan PT. RCP disebut sempat mengambil dokumentasi keberadaan Arlan di lahan yang sedang berpolemik.
Sementara itu, Polres Morowali memberikan penjelasan berbeda. Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AD (24) yang diduga terlibat tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Torete, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang sah. Oleh karena itu, penyidik melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Erick.
Ia menambahkan, dugaan tersebut diperkuat oleh alat bukti serta keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di wilayah tersebut masih dalam pemantauan aparat kepolisian.









Komentar