OUTENTIK-Jajaran Polsek Ampibabo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Seorang pria berinisial SA (39), yang berprofesi sebagai buruh harian, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar rumah terduga pelaku, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik ukuran kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
Meski terduga pelaku mengklaim narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, sehingga penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas IPTU Arbit.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tes urine, pengembangan jaringan asal narkotika, serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.









Komentar