Bapas Palu Catat Ada 1.513 Klien Aktif

OUTENTIK-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, mencatat sebanyak 1.513 klien pemasyarakatan aktif berdasarkan Laporan Harian yang dirilis pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian kinerja layanan pemasyarakatan.

Dalam laporan tersebut, Bapas Palu melaporkan 45 pegawai aktif yang terdiri dari pejabat struktural, pembimbing kemasyarakatan fungsional, hingga CPNS, yang menjadi penopang utama pelayanan dan pengawasan klien.

Sepanjang tahun 2025 hingga 16 Desember, tercatat permintaan layanan pemasyarakatan (Litmas) terhadap 1.345 klien dewasa dan 132 klien anak, meliputi pembimbingan CB, PB, asimilasi, diversi, perawatan, serta litmas pindah.Jumlah klien aktif terdiri atas 1.507 klien dewasa dan 6 klien anak, dengan mayoritas mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1.431 orang, disusul Cuti Bersyarat dan asimilasi.

Dari sisi aktivitas, 1.096 klien dewasa tercatat telah bekerja, sementara 411 klien lainnya belum bekerja. Berdasarkan jenis perkara, narkotika masih mendominasi dengan 831 klien dewasa, diikuti kasus pencurian sebanyak 247 klien, serta perkara perlindungan anak yang melibatkan 6 klien anak.

Kepala Bapas Palu, Hasrudin, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik.

“Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bahan evaluasi internal untuk memastikan pembimbingan dan pengawasan klien berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasrudin.

Melalui laporan harian tersebut, Bapas Palu menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial klien sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Komentar