Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Nasional, Efisiensi dan Akurasi Layanan Diperkuat

OUTENTIK-PT Jasa Raharja resmi menerapkan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan secara nasional sejak 1 Oktober 2025 di seluruh Kantor Wilayah dan Cabang di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Implementasi sentralisasi tersebut memusatkan seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat Jasa Raharja.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses bertahap yang dimulai sejak Februari 2025 melalui uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh unit kerja perusahaan.

Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh proses bisnis perusahaan.

“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu.

Dengan sistem terpusat, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang berfokus pada verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen.

Sistem ini juga didukung pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Bayu menegaskan bahwa sentralisasi keuangan memperkuat pengendalian internal perusahaan sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat berjalan tepat waktu.

“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini akan memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelasnya .

Sebagai bagian dari implementasi, Jasa Raharja juga melakukan upskilling dan reskilling kepada lebih dari 1.600 pegawai di seluruh Indonesia melalui program change management, termasuk townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis. Kebijakan ini sekaligus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam mewujudkan lembaga asuransi sosial yang modern, adaptif, dan berdaya saing, serta menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Komentar