OUTENTIK-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk menghentikan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), disampaikan saat Sosialisasi dan Inventarisasi PETI dalam Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Palu, Sigi, dan Donggala yang digelar di Hotel Santika, Jumat (12/12).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M., mewakili gubernur menyebut PETI tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem dan berpotensi memicu konflik sosial.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, ia mengapresiasi langkah Dinas ESDM yang melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan kepada para pelaku usaha tambang.
Ia menyoroti bahwa pelaku PETI umumnya tidak memiliki model organisasi usaha yang jelas sehingga tidak mampu memenuhi syarat perizinan, dan kerap mengabaikan aspek keselamatan serta dampak lingkungan.
“Penertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi tetapi untuk memastikan kegiatan tambang berjalan dengan selamat, bermartabat dan bermanfaat,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan kondisi di Bangka Belitung yang memiliki banyak lubang bekas tambang ilegal dan kini menjadi titik rawan banjir, yang menurutnya jangan sampai terjadi di Sulteng.
Asisten berharap seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk mewujudkan pertambangan yang tertib perizinan, aman, ramah lingkungan, dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha tambang, dan mitra terkait.









Komentar