OUTENTIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, meraih penghargaan bergengsi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas prestasinya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun pertamanya beroperasi pada 2025, menegaskan kinerja agresif dalam pemberantasan korupsi dan pemberian keadilan di wilayah hukumnya.
Penghargaan itu diberikan karena Kejari Sigi yang dipimpin M. Aria Rosyid, S.H., M.H., berhasil menangani berbagai kasus dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa dan kasus rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sigi, M. Apryadi, S.H., M.H., mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menangani sembilan kasus korupsi.
“Ada tujuh kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan dua kasus lainnya sudah masuk proses persidangan,” ujarnya.
Salah satu perkara yang telah disidangkan adalah dugaan korupsi Dana Desa Tanah Harapan, dengan kerugian negara mencapai Rp632 juta. Selain itu, Kejari Sigi juga memproses kasus Dana Desa Rarampadende dengan total kerugian sekitar Rp350 juta, di mana tersangka berinisial AS telah ditahan di Rutan Maesa Palu.
Prestasi itu menunjukkan Kejari Sigi tampil jauh lebih progresif dibanding sejumlah kejaksaan negeri lain di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat komitmen lembaga ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pemberantasan korupsi.
Kejari Sigi menyatakan bahwa keberhasilan di tahun pertama operasional menjadi pemicu untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kinerja hukum pada 2026.









Komentar