OUTENTIK-Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No. 97, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Lima pelaku ditangkap saat memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk memperoleh keuntungan besar dari selisih harga.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengembangkan laporan penyalahgunaan LPG subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juli 2025 dengan kebutuhan harian 300 hingga 600 tabung LPG subsidi yang kemudian dialihkan ke tabung 12 kg.
Para pelaku menjalankan kegiatan di lokasi yang sama selama lima bulan. Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni H. AB sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab, dua “dokter suntik gas” berinisial MA dan AN, serta dua kenek MR dan SU.
Dalam proses penyuntikan, pelaku menggunakan tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Satu tabung 12 kg diisi dari lima tabung 3 kg.
Hasil suntikan dijual ke warung dan restoran seharga Rp140.000 hingga Rp160.000 per tabung. Penjualan harian mencapai 60–120 tabung, dengan keuntungan Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta per hari.
Selama lima bulan, H. AB diperkirakan meraup lebih dari Rp594 juta. Barang bukti yang disita antara lain 2.043 tabung LPG 3 kg, 504 tabung LPG 12 kg, 60 tabung 5,5 kg, empat unit kendaraan, 77 regulator pemindah gas, dan peralatan penunjang lainnya.
Polisi menegaskan bahwa para tersangka memanfaatkan disparitas harga antara LPG subsidi dan non-subsidi demi keuntungan pribadi.
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi subsidi pemerintah.
Ia menekankan bahwa jajarannya berkomitmen menjaga stabilitas ketersediaan energi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran, segala sesuatu yang berbau illegal yang merugikan masyarakat yang nyata – nyata dilakukan oleh mereka – mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.









Komentar