OUTENTIK-Kejaksaan Negeri Sigi bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menyita 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan menahan dua pria berinisial J (42) dan RJS (25) yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Penindakan dilakukan setelah penyelidikan di wilayah Kabupaten Sigi dan penangkapan kedua tersangka pada 16 November. Kasus ini kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Pidsus Kejari Sigi, M Apriyadi, menegaskan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
“Kasus ini merugikan keuangan negara dan kami berkomitmen menindaknya secara tegas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Barang bukti jutaan batang rokok berbagai merek ditemukan di sebuah lokasi penyimpanan di BTN Baliase, Kabupaten Sigi.
“Barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka juga tidak bersedia membayar denda damai empat kali kerugian negara sehingga proses hukum dilanjutkan,” jelas Apriyadi.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sulawesi Tengah, Krisna Wardhana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Ia menyebut kedua tersangka memiliki jaringan pemasok dari Pulau Jawa.
“Penyidikan masih kami kembangkan, keberhasilan ini berkat sinergi dengan aparat, termasuk bantuan personel Kodam XXIII/Palaka Wira,” kata Krisna.









Komentar