Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Korupsi Di Parimo Yang Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

OUTENTIK-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis, 20 November 2025, setelah mereka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka yaitu SA selaku PPK, IL selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, dan NM selaku kuasa direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku.

Mereka terkait proyek jalan Gio–Tuladenggi, Pembuni–Bronjong, dan Trans Bimoli–Pantai Parigi Moutong.

“Kami menahan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan.

Penyidik mengungkap bahwa sebagian kerugian negara telah dikembalikan sejak 2024 hingga 2025, namun belum menutupi total kerugian. Untuk proyek Gio–Tuladenggi, pengembalian tercatat Rp50 juta pada Mei 2024, Rp136,9 juta pada Februari 2025, serta tambahan Rp500 juta.

Sementara untuk proyek Pembuni–Bronjong, pengembalian sebesar Rp150 juta telah diserahkan kepada penyidik.

Saat ini SA dan IL ditahan di Rutan Kelas IIA Palu, sedangkan NM ditahan di Lapas Perempuan Palu.

Komentar