Pengiriman 60 Kg Sabu Digagalkan, Polda Sulteng Bongkar Jaringan Internasional

OUTENTIK-Polda Sulawesi Tengah membongkar jaringan narkoba internasional yang memasok sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah, dengan menangkap lima tersangka dan menyita 60 kilogram sabu pada Kamis (13/11) di Jalan Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala.

Pengungkapan ini dilakukan untuk memutus jalur peredaran narkoba yang dikendalikan dari Malaysia.

“Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak hampir 60 bungkus atau 60 kilogram,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut jumlah tersebut merupakan capaian besar karena mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa masyarakat.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, polisi mengamankan MF yang membawa dua karung sabu, dan dari pemeriksaan terungkap bahwa barang tersebut berasal dari AF.

Tersangka lain, yakni M, I, dan SR, ditangkap bersama AF dan peran mereka masih didalami.

“Peran tersangka lainnya yakni M, I, dan SR masih didalami. Mereka ditangkap bersama AF,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Empat tersangka merupakan warga Donggala, sementara satu lainnya WNI yang tinggal di Malaysia. AF disebut menerima instruksi dari seseorang di Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang.

“Mereka masih menunggu perintah dari DPO. Mereka baru diarahkan untuk membawa barang ke daerah tertentu setelah menerima instruksi,” kata Sembiring.

Polda mengungkap, AF sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu, masing-masing 3 kilogram, 30 kilogram, dan kini 60 kilogram. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Komentar