OUTENTIK-Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan seorang pria berinisial HH (49) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PR (17).
Pelaku yang merupakan wiraswasta di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, diduga kuat melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 10 kali di kebun miliknya, dengan modus membujuk korban yang memiliki kondisi psikologis rentan (gangguan mental) menggunakan janji palsu akan menikahinya.
Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan pada Rabu, 5 November 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kondisi mental korban untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi pelaku adalah mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, merayunya, menjanjikan pernikahan, lalu membawa korban ke kebunnya.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang tunai hanya sebesar Rp50.000 kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim IPTU Agus Salim.
IPTU Agus Salim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak









Komentar